Begini Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Batubara

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Batubara. (Foto: Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali mempertimbangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara. Dalam pembacaan duplik, kuasa hukum terdakwa menyuarakan keberatan mereka, menuding adanya dugaan rekayasa hukum dalam perkara ini.

Terdakwa AC, direktur PT EEI Tbk. HS, direktur PT EGL. KH, pemegang saham PT EEI, dan DH mengikuti sidang lanjutan di PN Banjarbaru.

Sidang, yang ramai dihadiri keluarga dan puluhan karyawan terdakwa, menyaksikan pembacaan duplik sebagai jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum beberapa hari sebelumnya.

Pahrozi dari kantor hukum Equitable Law Firm, kuasa hukum keempat terdakwa, mengungkapkan, pembelaan mereka adalah tanggapan terhadap Jaksa.

Selain itu, ia menduga adanya rekayasa hukum dalam kasus ini, sambil menegaskan bahwa perkara ini sudah terlalu lama dan perlu solusi yang adil.

“Dari fakta persidangan, peristiwa ini keperdataan adalah hasil keluhan pelapor H Sar’i yang merasa dirugikan karena hutangnya tidak dibayar. Namun, kami mempertanyakan dasar dakwaan terhadap pasal 372 PPJB, mengingat tidak adanya pembayaran sesuai PPJB yang dibuat oleh Notaris atas nama Nedi,” ujar Pahrozi

Ia juga merinci beberapa keterangan dari saksi dan ahli yang turut terlibat dalam kasus ini. Pahrozi menghimbau para penegak hukum untuk mengedepankan prinsip-prinsip kebijakan yang telah diambil pimpinan.

“Kejaksaan sudah bilang kalau perkaranya bisa didamaikan laksanakan restorative justice, tentunya dengan win win solution bukan dengan cara cara untuk memaksa,” katanya.

Ia berharap kepada Majelis Hakim, sebagai wakil tuhan yang maha adil, maha bijaksana, dengan tulus dan independensinya dengan tanpa paksaan dari pihak lain.

“Bisa memberikan putusan yang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Keadilan itu akan mencari jalannya sendiri, sepandai-pandai apapun kalian membelokan dengan kekuasaan itu, tapi kalian tidak bisa membelokan kekuasaan Tuhan”,tutup nya.

Sementara itu, terdakwa AC mengatakan dirinya tidak pernah berniat untuk tidak membayar.

“Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, H Sar’i sudah mendapatkan haknya, kenapa kemarahan itu masih dilampiaskan kepada kami berempat , dan harus masuk di ranah pidana,” ungkapnya.

Lanjut AC, lihat nasib karyawan karyawan. “Kami merasa nama baik kami rusak, martabat kami, saya merasa bingung sebagai warga negara ini merasa tercederai tau tau sehari di panggil 1 hari kemudian di sidangkan, saya bingung harus bersandar kepada siapa,” tuntasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *