Bawaslu Banjarbaru Imbau Parpol Tak Goda ASN

Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi Penyelesaian Sengketa, Hegar Wahyu Hidayat. (Foto : Dok/ Banjarbaruklik)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis indeks kerawanan terkait isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), menempatkan Banjarbaru pada peringkat ke-16 dengan indeks sebesar 27,40 persen.

Dalam upaya mencegah pelanggaran terkait netralitas ASN, Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi Penyelesaian Sengketa, Hegar Wahyu Hidayat, memberikan peringatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak mempengaruhi ASN di Kota Idaman.

“Saya berharap, peserta kampanye tidak menggoda rekan-rekan ASN untuk terlibat dalam kampanye,” ujarnya saat diwawancara di Banjarbaru, Kamis (16/11/2023) pagi.

Mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hegar menyebutkan bahwa baik peserta maupun ASN yang terlibat dalam kampanye akan dianggap melanggar hukum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Menurut catatan Bawaslu Banjarbaru, pada Pemilu 2019 lalu terdapat 6 hingga 7 dugaan pelanggaran kampanye.

“Kerawanan terkait netralitas ASN di Banjarbaru menjadi perhatian serius. Evaluasi dari aktivitas kampanye pada Pemilu 2019 menunjukkan sekitar 6 hingga 7 pelanggaran yang tercatat,” ungkap Hegar.

Bawaslu Banjarbaru sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mendorong agar ASN di Banjarbaru tetap netral di masa yang akan datang.

“Jika ketidaknetralan masih terjadi, kita akan menindaklanjuti pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN tersebut,” tutup Hegar.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *