
BANJARBARUKLIK.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya akhirnya memasuki babak baru. Sepasang suami istri ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi parkir Pasar Ulin Raya Banjarbaru.
Berita Terkait :
Jaksa Menyebut Negara Dirugikan Rp800 Juta, Data Parkir Pasar Ulin Raya Diduga Dipalsukan
Kasus Parkir Ulin Raya, Kejari Sebut Inisial R
Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menunggak retribusi parkir kepada Pemkot Banjarbaru. Ditenggarai ada yang tidak beres, Kejari Banjarbaru melakukan penyelidikan sejak awal 2016. Hasilnya, dari perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel, negara dirugikan mencapai Rp1,06 miliar retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas negara. (red)