Warung Jablay di Trikora Landasan Ulin Tengah Akan Dibongkar 8 Januari 2024

warung jablay dan bangunan tak berizin di Trikora, Landasan Ulin Tengah, Liang Anggang, Banjarbaru. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru akan segera membongkar puluhan bangunan liar di tepi Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang.

Langkah ini diambil setelah batas waktu Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru berakhir pada Selasa (26/12/2023) lalu.

Read More

“Waktu toleransi untuk SP3 sudah habis, dan seluruh bangunan liar di sana akan segera dibongkar,” ucapnya.

Aditya menjelaskan bahwa SOP Satpol-PP telah dimulai, dan proses pembongkaran diperkirakan akan berlangsung pada pekan kedua tahun depan, tepatnya tanggal 8 Januari 2024.

“Jika masih ada, tanggal 8 nanti pasti kita bongkar,” tegasnya.

Keputusan ini diambil karena bangunan liar di tepi Jalan Trikora tidak hanya ilegal tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar. Banyak dari bangunan tersebut difungsikan sebagai Warung Jablay (Warjab) atau warung remang.

Menurut Kasi Opsdal Satpol-PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat, SOP yang diterapkan memiliki tiga tahap, dengan waktu yang terbatas.

“Surat pertama berlaku selama 7 hari, kedua 3 hari, dan pada surat terakhir diberikan tenggang waktu 1 hari. Jika semua tahapan itu sudah dijalankan dan pemilik bangunan masih bandel, kita akan bongkar,” terangnya.

Hasil pantauannya terakhir menunjukkan beberapa bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Senada dengan Yanto, Lurah Landasan Ulin Tengah, Muhammad Faisal Rizal, mengatakan bahwa beberapa bangunan sudah dibongkar secara mandiri, namun ia belum dapat memastikan jumlahnya.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *