Rekening Diblokir, CV Dasar Usaha Gugat PT Ciracap dan Mitranya

Sidang perdata sengketa pajak jual beli batubara di Pengadilan Negeri Banjarbaru. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sidang perdata terkait sengketa pajak yang melibatkan CV Dasar Usaha sebagai penggugat dan PT Ciracap Sumber Prima sebagai tergugat utama ditunda di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (11/6/2024).

Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran sebagian tergugat, dengan sidang dijadwalkan ulang pada 25 Juni 2024.

Read More

Kuasa Hukum CV Dasar Usaha, Abdul Gapur SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berpusat pada permasalahan perpajakan akibat pembatalan sepihak perjanjian jual beli batu bara oleh PT Ciracap.

“Klien kami dianggap tidak membayar pajak sejak 2017, padahal dalam klausul kerjasama, sebagian penerima fee atas SPK lahan tambang yang dikerjakan oleh PT Ciracap tidak dikenakan pajak,” jelas Gapur.

Lebih lanjut, Gapur menyoroti ketidakadilan yang dirasakan kliennya, Haji Saleh. Menurutnya, CV Dasar Usaha mendapat SPK untuk menambang batu bara di Tabalong, namun saat tiba di lokasi, ternyata lahan tersebut telah ditambang oleh CV EM berdasarkan kesepakatan dari pihak PT Ciracap.

Kliennya dijanjikan fee royalti 3 persen atau Rp 10 ribu per metrik ton batu bara, tanpa beban PPN.

Namun, secara mendadak kliennya dikenakan pajak sebesar Rp 2 miliar sejak 2017. “Kami sangat keberatan, bahkan rekening bank atas nama klien kami diblokir oleh pihak Pajak Pratama. Seharusnya, PT Ciracap yang membayar pajak tersebut,” tegas Gapur.

Abdul Gapur menyatakan bahwa kasus ini perlu didalami lebih lanjut oleh pihak pajak, mengindikasikan adanya hal lain yang terjadi dalam kasus ini. “Kami merasa sangat dirugikan, dan ini harus diusut tuntas,” tambahnya.

Mengenai ketidakhadiran tergugat 4 dalam hal ini H Rajuni, Direktur CV EM dan PT CSKC sebagai turut tergugat 1 yang menyebabkan penundaan sidang, Abdul Gapur menanggapi dengan bijak, menyatakan bahwa tergugat memiliki hak untuk hadir atau tidak dalam persidangan.

Sementara itu, Nor Ifansyah, perwakilan dari Pajak Pratama yang hadir dalam sidang, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti semua tahapan persidangan dan siap membantu kelancaran proses persidangan.

Namun disisi lain, pihak PT Ciracap yang hadir dalam persidangan enggan memberikan komentar dan meninggalkan media tanpa penjelasan.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *