Raperda RTRW Banjarbaru Diharapkan Rampung Akhir Tahun

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru yang digodok oleh Pansus VI DPRD Banjarbaru hampir rampung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus VI, Emi Lasari SE usai difinalisasi oleh Pansus VI, Selasa (18/10/2022) sore.

Read More

“Finalisasi Raperda RTRW dilakukan untuk melengkapi dokumen sebelum diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN),” ujarnya.

Kata Emi, secara substansi beberapa hal yang disepakati terkait isi dan muatan. Ada perubahan yang mendasar.

Masih kata Emi, perubahan yang mendasar dari Raperda RTRW yang telah difinalisasi yakni kedudukan dan status Banjarbaru sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022.

Jadi, ada dua fungsi yang disandang Banjarbaru yakni sebagai ibu kota Provinsi Kalsel dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga berimplikasi pada peningkatan sarana dan prasarana di Kota Banjarbaru.

“Sehingga memang ada peningkatan untuk Banjarbaru dengan konteks sebagai ibu kota provinsi, baik dari fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi budaya,” akuinya.

Dimana, kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel yang terdiri dari dua fungsi juga mengalami perubahan. Sebagai fungsi perkantoran yang semula hanya 212 hektare, bertambah menjadi 349 hektare. Sementara, fungsi kawasan lindung berkurang menjadi 181 hektare dari yang semula 331 hektare.

“Itu untuk mengcover kebutuhan perkantoran di kawasan Pemprov. Semua perangkat pemerintahan kita pastikan bahwa ketersediaan lahannya diatasi,” katanya.

Lanjutnya, Raperda RTRW juga mencantumkan luas wilayah administrasi Kota Banjarbaru. Setelah terbitnya Permendagri Nomor 51 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2022, luasan wilayah Banjarbaru menyusut menjadi 30.515,26 hektare.

Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999, luas wilayah administrasi Banjarbaru seluas 37.138 hektare. “Ini juga kita masukkan dalam revisi RTRW kita,” terangnya.

Termasuk kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin yang berada di Banjarbaru dan rencana pembangunan akses di Kelurahan Guntung Payung.

Tak hanya itu, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga dituangkan dalam Raperda RTRW. Luasan lahan yang ditetapkan untuk LP2B sebesar 1.001 hektare.

Saat ini, kata Emi, sedang berproses inventarisiasi terkair lahan sawah dilindungi (LSD) lahan pertanian oleh Kementerian ATR-BPN. Kemungkinan di bulan November akan diatasi, tapi pada RTRW sudah disiapkan terkait pola ruang lahan sawah terkait LSD dengan LP2B.

Mengenai pembangunan pusat olahraga (sport center) juga tertuang dalam RTRW Banjarbaru nantinya. Setelah berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel, disepakati bahwa sport center skala nasional yang dibangun Pemprov Kalsel memiliki luas 308 hektarehektare.

Sport center tersebut dibangun Pemerintah Kota Banjarbaru berskala regional. Dengan luas 25,33 hektare, yang dibangun dekat dengan Taman Kehati.

Lalu, kawasan Pumpung di Kecamatan Cempaka, yang termasuk dalam kawasan Geopark Meratus seluas 204,17 hektare. Kawasan peruntukan industri di Kecamatan Liang Anggang dan kawasan pengolahan limbah medis di Kecamatan Cempaka pun bertambah.

Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hutan Panjang juga bertambah menjadi 21,75 hektare. Meski telah ada TPA Regional Banjarbakula yang peruntukannya sebagai pembuangan akhir sampah yang tak bisa diolah lagi. “Artinya TPA Hutan Panjang ini masih dibutuhkan sebagai penunjang dan mencukupi untuk 20 tahun mendatang,” kata Emi.

Terkait posisi Kota Banjarbaru sebagai penunjang kawasan Metropolitan Banjarbakula juga diatur dalam Raperda RTRW ini.

“Walaupun secara substansi telah disepakati bersama antara DPRD Banjarbaru dengan Pemko Banjarbaru, masih perlu ada harmonisasi terkait Raperda RTRW yang saat ini juga digogok oleh DPRD Kalsel,” jelasnya.

Ia berharap akhir tahun ini (diparipurnakan), karena pihaknya masih menunggu bulan depan sebab ada koordinasi di Kementerian ATR-BPN. “Setelah 20-30 hari koordinasi dan mendapat persetujuan, baru bisa kita paripurnakan,” pungkasnya. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *