Mulai 9 Agustus, Pemprov Kalsel Berikan Relaksasi Pembayaran PKB Sebesar 50 Persen

Mulai 9 Agustus, Pemprov Kalsel Berikan Relaksasi Pembayaran PKB Sebesar 50 Persen
UMUMKAN - Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, umumkan tunggakan PKB akan dipotong sebesar 50 persen.
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, mengumumkan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kali ini, denda PKB akan diberikan potongan sebesar 50 persen dibawah tahun 2021 berserta penghapusan denda pajak.

Kebijakan ini disampaikan oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, saat jumpa pers di kantor gubernur kalsel, Banjarmasin, belum lama tadi.

Read More

“Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran PKB sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” bebernya.

Tak hanya itu saja, Safrizal ZA mengatakan, pihaknya juga memberikan diskon 50 persen untuk masyarakat yang mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Ini akan diberlakukan mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021,” ucapnya.

Adanya pemberian diskon ini, lanjutnya, semula tunggakan PKB mencapai Rp. 900 miliar. “Namun, setelah didata ulang, menjadi Rp. 740 miliar.,” tutur Safrizal ZA.

Disamping itu, adanya tunggakan pajak dari Wajib Pajak tersebut. Disebabkan, motornya hilang atau rusak berat.

“Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dipergunakannya lagi, sehingga tercatat terus di Samsat,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya, opsi kedua, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan, kemudian tidak dilaporkan. Sehingga terus tercatat. Selanjutnya, faktor finansial masyarakat yang menurun.

“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar. Ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda hingga sampai 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar,” ujarnya.

Ia menyebutkan, alasan pihaknya memberikan waktu hanya 2 bulan, untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid 19 di banua di tahun ini.

“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes,  serta belanja pemerintah daerah,” sebutnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *