Menikah Secara Gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarbaru: Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Pasangan pengantin melangsungkan akad nikah dan resepsi pernikahan tanpa dikenakan biaya alias gratis di MPP Banjarbaru. (Foto: Ahdalena/ Banjarbaruklik)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarbaru tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan publik bagi warga Banjarbaru, tetapi juga sebagai lokasi yang memungkinkan pasangan pengantin untuk melangsungkan akad nikah dan resepsi pernikahan tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Aula Nadjmi Adhani di lantai 2 gedung MPP Banjarbaru menjadi balai nikah yang dapat digunakan oleh pasangan pengantin untuk melangsungkan akad nikah dan resepsi pernikahan.

Menurut informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru, sudah ada tiga pasangan yang melangsungkan akad nikah di MPP Banjarbaru.

Sartiyuni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Banjarbaru, menjelaskan bahwa penggunaan Aula Nadjmi Adhani sebagai balai nikah merupakan hasil dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara DPMPTSP Banjarbaru dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarbaru.

“Kami perlu nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama sebagai dasar untuk memberikan fasilitas kepada mereka. Dengan dasar tersebut, kami dapat menganggarkan hal-hal yang bukan tugas pokok dan fungsi kami,” ungkap Sartiyuni.

Sartiyuni juga menyebutkan bahwa biaya sewa tempat, pengeras suara, dan kebersihan di Aula Nadjmi Adhani dibebaskan untuk mempelai. Namun, biaya nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) tidak termasuk, karena menikah di MPP Banjarbaru dianggap di luar balai nikah KUA.

Selain itu, DPMPTSP Banjarbaru menyediakan petugas kebersihan, penerima tamu, petugas konsumsi, dan pembawa acara sesuai dengan permintaan dari mempelai.

Untuk dapat melangsungkan pernikahan di MPP Banjarbaru, syarat utamanya adalah mempelai harus merupakan warga Banjarbaru. Sampai saat ini, MPP Banjarbaru belum melayani permohonan pernikahan dari warga luar Banjarbaru.

Penggunaan Aula Nadjmi Adhani sebagai balai nikah juga harus dijadwalkan minimal 3 hari sebelum akad nikah, dan ruangan harus steril. Meskipun aula tersebut juga digunakan sebagai ruang rapat, penggunaannya sebagai balai nikah tidak dapat dilakukan mendadak dan hanya pada jam kerja.

Sartiyuni menegaskan bahwa penggunaan balai nikah di MPP Banjarbaru tidak mengganggu pelayanan publik karena berada di lantai atas, sementara pelayanan publik berlangsung di lantai dasar.

 

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *