Kakak Beradik Kerjasama Lakukan Pencurian Barang Milik Tetangga

Kakak Beradik Kerjasama Lakukan Pencurian Barang Milik Tetangga
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polsek Banjarbaru Barat berhasil amankan pencuri yang beroperasi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Dimana pencurian terjadi pada Rabu (10/2/2021) lalu.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bernama Odang Lazuardi menerima laporan dari saksi Faisal, ia mendapati gudang miliknya kehilangan barang-barang.

Read More

“Ia kehilangan 1 buah Kompresor, 1 buah mesin genset merk SUMO, 1 buah velg motor beserta ban zeneos, 1 buah velg motor beserta ban merk IRC, 3 buah aki alat berat dan selang las. Kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, pihak Polsek Banjarbaru Barat kemudian langsung melakukan penyelidikan.

 

Kakak Beradik Kerjasama Curi Barang Milik Tetangga

Kemudian pada hari Kamis (25/02/2021), sekitar pukul 17.00 WITA, tim Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TS (39).

Saat itu tim telah mendapat informasi bahwa barang-barang yang hilang tersebut, ada yang melihat telah disimpan oleh pelaku dirumahnya, yang tidak jauh dari TKP.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas beserta barang bukti curian setelah dimintai keterangan, TS mengaku melakukan aksinya bersama adiknya. Ketika ada kesempatan, ia memanjat pagar batako gudang setinggi 1,5 meter untuk masuk dan melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, TS dikenai tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *