Banjarbaruklik – Terjadi tindak pidana pencurian di rumah IFI, di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kamis (16/11/2023) lalu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, saat korban sedang bekerja menggosok batu di bengkel miliknya. Pelaku berhasil mengambil 1 buah handphone dan 1 unit mesin gerinda duduk.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru. Pada Rabu, (10/1/2024), petugas berhasil mengamankan pelaku MA (39).
“MA diamankan di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah gerobak terbuat dari kayu.
“MA beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan