Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru telah melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Dari total 90 bangunan yang ditertibkan, empat di antaranya telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Abdussamad, Kepala Dinas Perumahan dan Perumahan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, status keempat bangunan tersebut sudah masuk ke sistem, meskipun ada kendala di sistem pusat.
Pihaknya saat ini sedang menunggu kelengkapan izin untuk melanjutkan proses lebih lanjut.
Abdussamad menegaskan bahwa penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), yang mengharuskan bangunan tanpa izin untuk dibongkar.
Pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum mengurus izin, dan meminta pemilik bangunan yang belum lengkap izinnya untuk membongkar sendiri.
“Kami pastikan akan ditindak. Kalau ada yang berdiri kembali tanpa izin, kami minta Satpol PP menertibkan,” tegas Abdussamad.
Dalam upaya penertiban, Disperkim Kota Banjarbaru menekankan pentingnya setiap bangunan mendapatkan izin PBG sebelum didirikan.
Bagi bangunan tanpa izin, Disperkim akan menyerahkan penertiban kepada Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut.
Saat ini, pihak Disperkim Kota Banjarbaru sedang menunggu kelengkapan izin dari pemilik bangunan yang sudah mengurus izin PBG, sementara bangunan tanpa izin akan diserahkan kepada Satpol PP untuk penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan