Banjarbaruklik – Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Jmat (12/1/2024) lalu.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial AJ (26) yang saat itu berada di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menjelaskan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara Heriyanto (20), dengan terlapor AJ.
Heriyanto menagih uang sebesar Rp 20 ribu yang dipinjam AJ. Karena korban tidak sabar, AJ tersinggung, dan mengambil sebilah senjata tajam jenis badik, melukai Heriyanto dengan tusukan pada perut sebelah kiri, pipi sebelah kanan, dan robekan pada lengan sebelah kiri.
Dalam penyelidikan, Unit Resmob Polres Banjarbaru mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, mengidentifikasi pelaku AJ, dan mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Keluraha Sungai Ulin.
“Pada (15/1/2024), tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, satu senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk melukai korban berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, AJ kini berhadapan dengan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tuntasnya.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan