Tindakan Tegas, Kanit Tipikor : Pelanggaran Pajak Masuk Ranah Hukum Pidana Korupsi

Sidak di Rumah Makan Qirani Seafood. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke lima tempat usaha, Sabtu (15/12/2023) lalu.

Restoran dan kafe yang menjadi sasaran inspeksi meliputi Kafe Balai Kuta, Rumah Makan Qirani Seafood, Ajwah Food Court, Tiga Dara depan Polres Banjarbaru dan Tiga Dara di Simpang Empat Banjarbaru.

Read More

Benar saja, dari hasil sidak, didapati pelaku usaha tidak mematuhi kewajiban pajak. Diduga terlibat dalam pengelapan pajak, karena besaran pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan nilai transaksi.

Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan laporan perekaman transaksi dari tapping box.

“Alat perekam pajak tersebut menunjukkan kejanggalan, seperti pemadaman sengaja. Dan kita sudah mendapatkan jawabnnya setelah melaksanakan sidak ini,” ucapnya.

Rudi mengungkapkan keheranannya terhadap perilaku pengusaha yang masih melanggar aturan pajak, padahal kontribusi pajak diharapkan membangun kota menjadi lebih baik.

Dalam penanganan pelanggaran pajak, Rudi menyebut sanksi dimulai dari pemanggilan dan dapat mencapai penutupan tempat usaha jika pelanggaran berlanjut.

Kepolisian Banjarbaru juga menegaskan bahwa tindakan pengelola usaha yang tidak taat pajak dapat masuk dalam ranah hukum pidana korupsi, khususnya penggelapan pajak.

Kanit Tipikor Polres Banjarbaru, Iptu Joko Supriyadi, mengimbau agar setiap pelaku usaha di ibu kota Kalsel patuh pada aturan yang berlaku, dengan menekankan bahwa pelanggaran pajak sudah termasuk risiko hukum yang dapat berujung pada konsekuensi serius.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *