Banjarbaruklik – Surat Peringatan (SP) 3 diberikan kepada para penghuni bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/2023).
Setidaknya aadasebanyak 90 bangunan yang tidak memiliki izin menjadi sasaran peringatan ini.
Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, menyatakan bahwa SP3 diberlakukan selama 14 hari. Setelah periode tersebut, Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP akan diterapkan.
“SOP1 berlaku 7 hari, SOP 2 berlaku 3 hari, dan SOP 3 berlaku 1 hari,” ujar Dayat.
Meskipun beberapa masyarakat menolak menerima surat peringatan ini, Dayat menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti SOP yang telah ditetapkan.
Dia menegaskan akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan pentingnya perizinan bangunan.
Pembongkaran bangunan liar sering terulang di Banjarbaru, sehingga diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurus izin sebelum membangun tempat tinggal atau usaha.
Dalam kegiatan ini, sekitar 80 personel gabungan dari Dinas PUPR, Disperkim, Dinas DPMPTSP, Kecamatan, Kelurahan, dan TNI/Polri terlibat. Kecamatan, Kelurahan, Bhanbinsa, dan Bhabinkamtibmas juga dikerahkan untuk meminimalisir gejolak di masyarakat.
Reporter: Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan