Sebanyak 90 Bangunan Liar di Jalan Trikora Dapat SP3

salah satu bangunan liar di Trikora yang mendapatkan SP3
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Surat Peringatan (SP) 3 diberikan kepada para penghuni bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/2023).

Setidaknya aadasebanyak 90 bangunan yang tidak memiliki izin menjadi sasaran peringatan ini.

Read More

Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, menyatakan bahwa SP3 diberlakukan selama 14 hari. Setelah periode tersebut, Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP akan diterapkan.

“SOP1 berlaku 7 hari, SOP 2 berlaku 3 hari, dan SOP 3 berlaku 1 hari,” ujar Dayat.

Meskipun beberapa masyarakat menolak menerima surat peringatan ini, Dayat menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti SOP yang telah ditetapkan.

Dia menegaskan akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan pentingnya perizinan bangunan.

Pembongkaran bangunan liar sering terulang di Banjarbaru, sehingga diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurus izin sebelum membangun tempat tinggal atau usaha.

Dalam kegiatan ini, sekitar 80 personel gabungan dari Dinas PUPR, Disperkim, Dinas DPMPTSP, Kecamatan, Kelurahan, dan TNI/Polri terlibat. Kecamatan, Kelurahan, Bhanbinsa, dan Bhabinkamtibmas juga dikerahkan untuk meminimalisir gejolak di masyarakat.

Reporter: Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *