Banjarbaruklik – Satresnarkoba Polres Banjarbaru menjadi saksi pelaksanaan kegiatan penting dalam penegakan hukum, yakni pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa (30/1/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Banjarbaru.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada (3/1/2024) lalu,” ujar Kasat Narkoba Iptu A Deny Juniansyah.
Tersangka atas nama GMS dan N telah berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,08 gram menjadi fokus pemusnahan.
Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara diblender dan kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen. Proses penghancuran dilanjutkan dengan pengadukan dan pembuangan ke dalam saluran toilet.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Banjarbaru serta menegaskan komitmen pihak kepolisian dan instansi terkait dalam menegakkan hukum demi terwujudnya masyarakat yang aman dan berkualitas.
“Keduanya dalam satu jaringan. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan