Polsek Cempaka Tangkap Pengedar Sabu di Cempaka

Pelaku beserta barang bukti sabu. (Foto : Humas Polsek Cempaka for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres Banjarbaru berhasil menangkap M Bima Aditya (21) pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (17/5/2024).

Kasi Humas Polsek Cempaka, Aiptu Hendra Fahmi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru, Komplek Cempaka Indah No.15 Blok Berlian RT 001, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Read More

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Felik Harianja SH, bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Bima.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,06 gram, yang disimpan dalam kertas tisu di dalam kotak rokok bertuliskan Naxan. Selain itu, juga ditemukan satu buah handphone OPPO F5 warna hitam.

Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *