Penyelesaian Tiga Raperda Baru Pemko Banjarbaru Ditargetkan Rampung dalam Tiga Bulan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, mengungkapkan bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru-baru ini diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.

Windi menyebutkan bahwa ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Read More

“Dengan izin Allah, ketiga Raperda yang diajukan pertama kali oleh Pemko Banjarbaru di tahun 2024 ini, kita harapkan dapat selesai pada bulan Maret,” ujarnya pada Selasa (30/01) sore.

Windi menjelaskan bahwa semua produk hukum yang diajukan oleh Pemko dalam Rapat Paripurna pada Senin (15/01) lalu telah disetujui oleh ketujuh fraksi di DPRD Kota Banjarbaru untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Selain itu, Windi menyatakan bahwa saat ini Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk untuk mengawal dan menyelesaikan ketiga Raperda tersebut bersama dengan tim dari Pemko.

“Pansus sudah terbentuk, dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut oleh masing-masing Pansus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Windi, seorang legislator muda dari PDIP, berharap bahwa penyelesaian ketiga Raperda ini dapat sesuai dengan yang direncanakan. Menurutnya, ketiga Raperda tersebut akan menjadi produk hukum yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan dan perkembangan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *