Pengungkapan Kasus Narkotika, Dua Diantaranya Wanita

Dua wanita pelaku penyalahgunaan narkotika. (Foto : Humas Polres Banjarbaru for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap berhasilnya penangkapan enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (2/1/2024).

Dari enam pelaku, termasuk dua ibu rumah tangga. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza, melalui Kasat Narkoba Iptu A Denny Juniansyah, menyampaikan bahwa penangkapan dimulai dengan ANR (32) yang diamankan dengan 14 lembar plastik klip berisi narkoba seberat 1.22 gram di Loktabat.

Read More

Pelaku ANR kemudian memberikan informasi untuk penangkapan MH (27) dengan sabu seberat 0.35 gram di Kelurahan Sungai Ulin.

“Kemudian, ibu rumah tangga AR (48) ditangkap dengan sabu 0.16 gram di wilayah yang sama,” ujarnya.

Pengembangan kasus membawa polisi untuk menangkap NB (33) dan GMS (32), dua ibu rumah tangga, dengan barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip dan total berat 5.09 gram.

Selanjutnya, ASS (27) ditangkap di depan Kantor Kelurahan Sungai Besar dengan barang bukti tiga lembar plastik klip berisi sabu seberat 3.22 gram.

“Semua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *