Pengelola Kafe Avatar Mengaku Tak Tahu Perda Larangan Miras di Banjarbaru

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Usai dirazia karena kedapatan telah menjual minuman keras (miras), pengelola Kafe Avatar dipanggil oleh pihak Satpol PP Banjarbaru.

Pengelola mengaku, dia tidak mengetahui bahwa Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarbaru mengatur larangan minuman beralkohol.

Read More

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP, Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, setelah pertemuannya dengan Pengelola Kafe Avatar.

“Mereka kooperatif untuk datang ke kantor,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan kepada pengelola Kafe tersebut apa-apa saja yang sudah mereka langgar dan pengelola mengaku salah.

“Mereka tidak tahu bahwa Perda di Banjarbaru seperti itu, tapi dia mengakui kesalahannya,” katanya.

Saat disinggung langkah apa yang dilakukan atas ketidaktahuan itu, Dayat mengatakan pihaknya hanya memberikan saran agar si pengelola tidak berjualan miras.

Lalu, pihaknya akan tetap melanjutkan sampai ke pengadilan hingga nanti disidangkan. “Kita akan PAT yang bersangkutan setelah ini kemudian kita limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” lanjutnya.

Walaupun begitu, untuk kafenya sendiri tidak jadi masalah jika terus berjualan seperti kafe pada umumnya. Dengan syarat tidak lagi menjual miras.

“Yang penting dia punya izin Kafe untuk jualan, kalau untuk mirasnya sudah ada ketentuannya memang tidak boleh di Kota Banjarbaru,” tuntasnya

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *