Pemilik Warung Jablay dan Bangunan Liar di Trikora Akan Diberi SP3 Besok

warung jablay dan bangunan tak berizin di Trikora dapat SP. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Pemko Banjarbaru akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) 3 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Banjarbaru pada Selasa (12/12) besok.

SP ini ditujukan kepada pemilik sekitar 90 bangunan liar termasuk warung jablay atau warung remang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang.

Read More

Plt Kadisperkim Banjarbaru, Rahmah Khairita, menyatakan bahwa satu bangunan sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pemberian SP1.

“Meskipun sudah mengurus izin, bangunan tersebut tetap mendapat surat peringatan karena izin PBG belum dikeluarkan setelah penerimaan SP, baik SP1 maupun SP2,” ungkap Rita, Senin (11/12/2023) pagi.

Setelah menerima SP, Satpol PP Banjarbaru akan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) untuk bangunan yang belum memiliki izin PBG, dengan konsekuensi otomatis pembongkaran.

Proses pembongkaran akan mengikuti skema yang sama dengan pembongkaran bangunan warung remang di sekitaran LIK Liang Anggang awal tahun ini, melibatkan SKPD terkait termasuk PLN dan PT Air Minum Intan Banjar.

Bagaimana Pemko Banjarbaru merespons pemilik bangunan yang sudah mengurus PBG? Rita menegaskan bahwa fungsi bangunan harus jelas saat mengurus PBG untuk mencegah penggunaan yang tidak sesuai.

“Jika tidak sesuai, akan diberikan surat teguran hingga pembongkaran bangunan,” tutupnya.

Reporter: Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *