Pemerintah Ancam Cabut Izin TikTok Shop atas Pelanggaran Aturan Perdagangan

Pemerintah Kembali Ancam Cabut Izin Usaha TikTok, Ini Penyebabnya.(Foto : tribunnews.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), memberi peringatan keras kepada TikTok Shop terkait dengan aktivitas bisnisnya di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Menara BRILiaN, Gatot Subroto, Jakarta, Teten mengungkapkan bahwa platform belanja online tersebut masih berada di bawah pengawasan ketat pemerintah karena dugaan pelanggaran aturan perdagangan.

Menurut Teten, TikTok Shop belum mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Meskipun Kementerian Perdagangan memberikan periode transisi selama empat bulan untuk penyesuaian, TikTok Shop tampaknya belum melakukan perubahan signifikan dalam operasionalnya.

Read More

“Kami tidak menemukan adanya pemisahan fungsi antara platform media sosial TikTok dan layanan e-commerce TikTok Shop, yang mana merupakan sebuah keharusan,” ujar Teten. Dia menambahkan, berdasarkan penelusuran, transaksi masih dilaksanakan langsung di TikTok Shop, yang secara langsung bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat pelanggaran tersebut, Teten menegaskan bahwa izin operasional TikTok Shop di Indonesia bisa saja dicabut, sesuai dengan pasal 50 ayat 2 Permendag No. 31/2023. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan semua pelaku usaha, termasuk platform digital, beroperasi sesuai dengan regulasi lokal.

“Kami lebih memilih untuk bekerja sama dan mengajak mereka agar mematuhi regulasi yang ada, demi kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Teten. Dia menambahkan bahwa pasar Indonesia, dengan jumlah penduduk mencapai 270 juta, merupakan pasar yang sangat potensial bagi TikTok.

Teten mengharapkan bahwa dengan penegakan aturan ini, TikTok akan segera melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan operasionalnya di Indonesia tidak terganggu dan sejalan dengan regulasi perdagangan elektronik di negara ini.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *