Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polisi Peringatkan Bahaya bagi Anak-anak

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah menjadi perhatian serius bagi Satlantas Polres Banjar. Dalam situasi ini, terutama anak-anak di bawah umur seringkali menggunakan sepeda listrik tanpa didampingi oleh orang tua, menghadirkan potensi bahaya bagi pengendara dan pemakai jalan lainnya.

Meskipun telah dilakukan berbagai imbauan dan teguran langsung oleh pihak kepolisian kepada pengguna sepeda listrik, Satlantas Polres Banjar terus berupaya mendidik masyarakat tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Read More

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Eko Guntar Lumbanraja, mengkonfirmasi bahwa sebagian besar pengguna sepeda listrik adalah anak-anak di bawah umur.

“Kebanyakan pengguna sepeda listrik adalah anak sekolah tanpa didampingi orang dewasa dan tanpa menggunakan alat pengaman seperti helm,” ujarnya kepada Banjarbaruklik.com, Kamis, 24 Agustus 2023.

Eko juga menjelaskan bahwa ada jalur khusus yang disediakan untuk penggunaan sepeda listrik, dan penggunaan mereka di jalan raya dilarang.

“Lajur khusus, seperti lajur sepeda, telah disediakan. Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan khusus seperti permukiman, perkantoran, carfree day, dan kawasan wisata. Namun, anak di bawah umur harus didampingi oleh orang dewasa,” tambahnya.

Pihak berwenang juga telah memberikan surat rekomendasi kepada penjual sepeda listrik untuk memberikan edukasi kepada pembeli tentang penggunaan sepeda listrik dan peraturan-peraturannya.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan sepeda listrik yang sesuai dengan aturan, sebagaimana diatur dalam PERMENHUB Nomor 45 tahun 2020, harus dilakukan di lajur dan kawasan khusus, dan anak-anak berusia 12 hingga 15 tahun harus selalu didampingi oleh orang dewasa.

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *