Kurang dari 24 Jam, Polres Banjarbaru Amankan Geng Motor Viral, Berikut Kronologis Lengkapnya!

Konferensi pers penangkapan geng motor di Banjarbaru. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru mengadakan konferensi pers terkait penangkapan dua kelompok remaja yang diduga anggota geng motor yang telah meresahkan masyarakat di Kota Banjarbaru, Jumat (14/6/2024).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama dengan Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Polsek Liang Anggang, dan jajaran Jatranras Polda Kalsel, berhasil mengamankan 21 orang yang diduga anggota geng motor.

Read More

“Aksi geng motor ini sempat viral di media sosial pada tanggal 12 Juni 2024. Ada indikasi dua geng motor, yaitu Vanty16 dan Tome,” ujar Indra.

Dari geng Vanty16, 13 orang berhasil diamankan, sementara dari geng Tome ada 8 orang yang ditangkap.

Insiden ini berawal pada 11 Juni pukul 03.00 dini hari, ketika tersangka ALS, yang bekerja di sebuah warung kopi, dilempari oleh sekelompok orang.

Video lemparan ini kemudian diunggah oleh akun Instagram GN, yang diketahui merupakan anggota geng Vanty16. Sementara itu, ALS adalah anggota geng Tome. Insiden ini memicu perselisihan antara kedua kelompok.

“ALS mempertanyakan kepada GN mengapa mereka melempari warung kopi tersebut. Dari situ mulai terjadi pertengkaran dan GN, yang mengunggah video tersebut, mengajak ALS untuk bertemu dan berkelahi,” jelas Indra.

Geng motor Vanty16, yang saat itu menggunakan dua unit kendaraan PCX dan membawa senjata tajam, menantang kelompok Tome untuk bertemu di wilayah Trikora.

Geng Tome, yang terdiri dari berbagai sub-geng seperti Family Dosky, Home Arab, Scorpio, dan Fastram, merespons tantangan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, IPTU Zuhri Muhammad, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan 16 senjata tajam di berbagai lokasi, termasuk celurit, parang, dan senjata rakitan dari gir kendaraan.

Beberapa senjata disimpan di kediaman tersangka, sementara yang lain sudah dipersiapkan untuk melakukan penyerangan.

“Residivis yang pernah ditangkap pada Desember 2023 diketahui terlibat dalam insiden ini. Mereka mengajak, mendanai, dan menghasut anggota lain untuk ikut serta dalam penyerangan,” tegas Zuhri.

Residivis tersebut berinisial AI yang menjadi otak dalang semua penyerangan. Bahkan AI menyediakan akomodasi dan transportasi untuk aksi tersebut.

Zuhri menambahkan bahwa perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 KUHP terkait pengrusakan barang. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *