Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru Berkomitmen Menuntaskan Tugas Meski Batas Masa Jabatan Terbatas

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, menyatakan komitmennya untuk berusaha maksimal dalam menyelesaikan tugasnya di lembaga legislatif, meskipun terbatas oleh batas masa jabatan yang pendek.

Dalam tahun ini, DPRD Kota Banjarbaru memiliki tugas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 12 buah. Namun, Windi mengakui bahwa efektifnya waktu kerja mereka hanya 10 bulan, karena masa jabatan mereka akan berakhir sebelum tahun akhir 2024.

Read More

“Meski berada di tahun pemilu, tapi saya yakin rekan kita di DPRD Banjarbaru ini tetap fokus dengan tugasnya,” ujar Windi kepada Radar Banjarmasin, Minggu (7/1) petang.

Windi menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin menuntaskan tugasnya sebagai lembaga pembentuk Perda, terutama terkait tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarbaru. Raperda tersebut mencakup berbagai aspek, seperti pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah, penyelenggaraan sistem drainase, dan sistem kesehatan daerah.

Selain itu, terdapat pula tiga Raperda komulatif terbuka yang akan dibahas, serta rencana pembahasan tiga Raperda pada triwulan kedua dan ketiga tahun 2024.

“Harapan kami setahun ke depan 12 Raperda bisa rampung untuk memberikan produk hukum bagi Pemerintah Kota Banjarbaru,” tambahnya.

Windi menegaskan bahwa jika proses pembuatan naskah akademik rampung, maka akan langsung disampaikan agar dapat segera dibahas. Dengan demikian, meskipun masa jabatan terbatas, DPRD Kota Banjarbaru akan tetap fokus pada tugasnya untuk menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *