Ini Tiga Buah Raperda yang Baru Disahkan

Ini Tiga Buah Raperda yang Baru Disahkan
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru dan Penyampaian 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (22/3/2022) lalu.

Pengambilan keputusan terhadap 3 buah Raperda Kota Banjarbaru merupakan salah satu agenda penting dalam pembentukan peraturan daerah. Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Read More

Pengambilan keputusan terhadap Raperda ini tentu sudah menjalani beberapa proses mulai dari proses pengajuan Raperda, Pandangan Fraksi terhadap Raperda sampai dengan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Dalam rapat ini, setiap Pansus menyampaikan laporan hasil kerjanya dihadapan Walikota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH dan Wakil Walikota Wartono SE yang mana Pansus I membahas tentang Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus II membahas tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Pansus III membahas Raperda tentang Bangunan Gedung.

Ini Tiga Buah Raperda yang Baru Disahkan

Berdasarkan laporan hasil kerja Pansus yang telah dibahas sebelumnya dalam Rapat Finalisasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022 dan voting anggota DPRD yang berhadir bahwa 3 buah Raperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

Walikota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH menyampaikan, 3 buah Raperda Kota Banjarbaru yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah dan Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru harus terus terbina dengan baik sehingga dapat berkarya demi kemajuan Kota Banjarbaru.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD serta Eksekutif yang telah bekerjasama melakukan pembahasan terhadap 3 buah Raperda sehingga dapat diagendakan pengambilan keputusannya pada hari ini,” ungkapnya.

Sedangkan Raperda yang baru disampaikan ke DPRD akan ditindaklanjuti melalui tahapan pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus pandangan umum Wali Kota Banjarbaru atas pandangan umum fraksi-fraksi yang diagendakan pada tanggl 31 Maret 2022. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *