Ini Identitas Empat Pelaku yang Pakai Sabu di Dalam Mobil

Konfrensi pers di Polres Banjarbaru. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat pelaku.

Keempat pelaku diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru saat melakukan patroli menghadapi balap liar di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Read More

Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 118 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam 15 plastik kecil yang kemudian disimpan dalam satu plastik besar.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah dua pria, HL (34) dan AR (29), yang merupakan warga Sungai Dunai Tanah Bumbu, serta dua wanita, PH (27) dan WN (29), yang merupakan warga Banjarbaru.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Narkoba, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini, di mana dua pria diduga sebagai pengedar sedangkan dua wanita hanya sebagai pengguna.

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh oleh dua pelaku pria secara daring (online) dan kemudian diambil langsung oleh mereka di Jalan Gubernur Soebardjo Lingkar Selatan.

“Rencananya, barang tersebut ingin didistribusikan di wilayah Sungai Danau,” ujarnya.

Namun, sebelum melakukan distribusi, para pelaku membawa dua wanita untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama di wilayah perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Mereka tertangkap basah oleh anggota Satlantas saat melakukan patroli menghadapi balap liar di wilayah tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan status para pelaku, diketahui bahwa kedua wanita tersebut merupakan ibu rumah tangga sementara kedua pria adalah wiraswasta.

Akibat perbuatannya, kedua pria dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara itu, kedua wanita dikenakan Pasal 127 Undang-Undang yang sama.

Demikianlah berita terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *