Dua Remaja Digelandang ke Polsek Banjarbaru Barat Usai Curi Kabel Tower

Dua Remaja Digelandang ke Polsek Banjarbaru Barat Usai Curi Kabel Tower
Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Dua remaja diringkus aparat Polsek Banjarbaru Barat karena mencuri kabel tower milik PT Hutchison 3 Indonesia di Jalan Tegal Arum RT. 049 RW. 009, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.

Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi pelaku tersebut berinisial IHR (22), warga Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, sedangkan MSH (20) merupakan warga Kelurahan Lok Gabang, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Read More

“Kronologis kejadian, sekitar pukul 07.00 WITA ada pemberitahuan dari bagian monitoring alarm PSPR. Kemudian sekitar pukul 08.00 WITA pelapor mendatangi TKP (menara PT Hutchison 3 Indonesia) dan melihat kabel jumper dan feeder dalam keadaan terputus,” jelas Kardi, Rabu (23/6/2021).

Pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan dan pimpinan memerintahkan pelapor untuk melaporkannya ke Polsek Banjarbaru Barat.

“Saat itu tim telah mendapat informasi, bahwa terduga pelaku telah menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna biru. Kemudian tim pun mencari kepemilikan mobil tersebut, dan tidak berlangsung lama, tim menemukan pemiliknya dan ternyata mobil rentalan yang disewa oleh terduga pelaku berada di Sekitar Komplek Surya Mas,” ucapnya.

Setelah petugas kepolisian mendatangi tempat rental mobil tersebut, dan melakukan koordinasi kepada pemiliknya, sekaligus mempertanyakan sosok terduga pelaku yang telah merental mobil, akhirnya mendapat titik terang untuk melakukan penangkapan.

“Dari pengakuan pemilik rental mobil pada saat merental mobil tersebut, terduga pelaku mengaku bekerja di bagian perbaikan tower yang mengalami gangguan,” tambahnya.

Setelah mendapatkan alamat rumah penyewa mobil dari sang pemilik, petugas kepolisian langsung meluncur ke rumah terduga pelaku.

“Tidak berlangsung lama, pemilik rental pun tiba-tiba menghubungi salah satu anggota dan memberitahu bahwa laki-laki yang dicari tersebut ada di tempatnya dan akan merental mobil lagi,” terangnya.

Kepolisian pun langsung bergegas menuju ke tempat mobil rental. Petugas berhasil meringkus dua terduga pelaku tersebut.

“Dari hasil interogasi petugas, kedua terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan mereka mengambil kabel tersebut dengan cara memotongnya dengan gergaji besi,” ceritanya.

Masih dalam keterangan terduga pelaku, IHR bertugas memanjat ke menara dan memotong kabel bagian atas, sedangkan MSH tugasnya melepas baut klip pengaman dengan menggunakan kunci pas.

“Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung menggulung kabel tersebut kemudian dibawa ke tempat yang sepi untuk dipotong-potong. Setelah selesai, terduga pelaku membawanya ke Banjarmasin untuk dijual,” jelasnya.

Dari keterangan terduga pelaku, mereka menjual kabel yang sudah dikupas plastiknya dengan harga Rp80 ribu per kilogram, dengan beratnya sebesar 15 kilogram. Sedangkan untuk kabel yang belum dikupas plastiknya dijual dengan harga Rp60 ribu per kilogram, dengan beratnya juga sebesar 15 kilogram.

“Total hasil penjualan kabel tersebut sebesar Rp 2,1 juta, MSH mendapat bagian sebesar Rp750 ribu, sedangkan sisa bagian uang tersebut dibagikan kepada IHR,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu gergaji besi, dua kunci pas, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna biru.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu karung kabel jumper yg sudah dipotong-potong, satu karung kabel feeder yang sudah di potong-potong, serta uang tunai sisa hasil penjualan kabel sebesar Rp750 ribu.

Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *