Banjarbaruklik – Dua dari tiga pelaku pembunuh pegawai Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru merupakan residivis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reskrim Iptu Martinus Ginting saat konferensi pers di Joglo Polres Banjarbaru, Senin (9/8/2021).
“Aksi yang sama belum pernah mereka lakukan. 2 tersangka merupakan residivis. R residivis perkara sajam dan zinet dan di tahan di Polres Banjarbaru, inisial MM residivis dalam perkara narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenai pasal yang sama yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Ketiganya dikenai pasal yang sama karena tujuan utama tersangka bukan membunuh melainkan menguasai harta korban.
“Karena memang tujuan mengambil barang milik korban. Bukan pembunuhan. Bagaimana cara mengambil barang ini lancar jadi ditusuk,” pungkasnya. (Adl/ari)