DKUKMPP dan Kejari Balangan Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, adakan penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Aula Kejari Balangan, Paringin Selatan, Kamis (10/8/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala DKUKMPP Balangan, Ribowo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Fajar Gurindro.

Read More

Serta hadir dalam acara tersebut Kabid Sarana dan Pengembangan Perdagangan Kabupaten Balangan, Amirul, dan jajaran pegawai dari Kejari Balangan.

Diketahui penandatanganan ini dilakukan sesuai dengan amanah pasal 33 Undang – Undang Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan, yang mana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerja sama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya melalui penandatanganan kesepakatan yang dijalin.

Ditemui usai acara, Kajari Balangan, Fajar Gurindro, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk sarana dalam menjaga dan mempererat hubungan antara DKUKMPP bersama Kejari Balangan.

Selain itu juga berguna untuk menyamakan persepsi terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN

“Terkait bantuan hukum dan penyelesaian masalah hukum, dengan harapan dalam perjanjian yang ditandatangani ini terjalin kerja sama yang akrab dan lebih optimal terkait dengan sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas masing-masing,” kata Fajar.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Balangan, Ribowo, menuturkan dengan kerja sama yang terjalin ini, pihaknya akan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.

Sehingga hal tersebut dapat berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Balangan.

Tujuannya adalah untuk legalitas dan efisiensi dalam penanganan hukum dan perdata di bidang TUN semoga tidak ada masalah seperti itu.

“Sehingga pelaksanaan ke depan yang berhubungan dengan perdata dan TUN selalu disinergikan, sebelum kita melaksanakan lebih baiknya kita mencegah dari pada mengatasi,” tuturnya. (MC)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *