Dewan Soroti Jalan Rusak di Karang Rejo

Dewan Soroti Jalan Rusak di Karang Rejo
Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari menyoroti adanya jalan yang rusak di Kota Banjarbaru tepatnya di Jalan Karang Rejo, terlebih saat musim penghujan, ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah daerah.

Menurut Politisi muda PKS ini, kondisi jalan yang rusak dapat hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau pun ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Read More

“Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Masih kata Nurkhalis, jika karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. “Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” terangnya.

Lanjutnya, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian, jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

“Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta,” tambahnya.

Disisi lain menurut Khalis, Perbaikan jalan yang merupakan infrastruktur pusat atau provinsi bukan wewenang pemko, namun menjadi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi.

Ia mengatakan jika Pemko berinisiatif melakukan perbaikan jalan nasional dan provinsi dengan cara menambal. Namun hal itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dibenarkan terkait dengan penggunaan anggaran.

Menurutnya, sesuai arahan dan petunjuk dari BPK kerusakan jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat dan jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Terkadang Pemko terpaksa berinisiatif melakukan penambalan karena baik pemerintah pusat maupun provinsi tak kunjung melakukan perbaikan, padahal jalan-jalan tersebut merupakan jalan vital yang digunakan masyarakat.

Ia berharap kedepannya ada solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat. Koordinasi secara berkelanjutan harus terus dilakukan sampai permasalahan tersebut tuntas. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *