ILUSTRASI – PSBB |
Banjarbaruklik – Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarbaru akan dimulai pada Sabtu (16/5) dini hari, sekitar pukul 00.00 WITA.
Untuk gambaran pelaksaan PSBB di Kota Banjarbaru ini, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kota Banjarbaru, Zaini Syahrani angkat bicara.
Diterangkannya, nantinya jika PSBB sudah dilaksanakan masyarakat tidak bisa keluar masuk Kota Banjarbaru seleluasu biasanya.
“Terkait cek poin nanti masyarakat Banjarbaru yang ingin masuk kota Banjarbaru harus memperlihatkan KTP, yang menunjukan bahwa memang benar warga Banjarbaru,” ujarnya kepada Banjarbaruklik, Kamis (14/5) siang.
Zaini menambahkan, ada pengecualian saat waktu pagi ada orang bukan dari wilayah Banjarbaru, ingin masuk wilayah Banjarbaru, harus memperhatikan surat tugas. Misalkan bekerja, ada surat tugas dari Kepala Dinas, atau kantor yang bersangkutan. Dimana menunjukan bahwa memang bekerja di Kota Banjarbaru.
“Kalau warga Banjarbaru sendiri apabila tidak berkepentingan untuk keluar rumah, saat cek poin diperintahkan untuk kembali di rumah saja seperti itu anjurannya,” tambahnya
BERI KETERANGAN – Kalakhar BPBD Kota Banjarbaru, Zaini Syahrani memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik.
Ia menerangkan bahwa PSBB di Kota Banjarbaru tidak ada yang namanya jam malam. Tapi pihaknya bertugas sampai 1 kali 24 jam. Mulai dari TNI, Polri, unsur kesehatan dan jajaran lainnya.
Diterangkannya, jumlah petugas dalam setiap posko ada sebanyak 10 sampai 15 orang. Terdiri dari Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Dimana dalam setiap posko sudah ada Satgas, sudah ada aturan keluar masuknya orang, termasuk juga mobil barang juga ada teknisnya. Jadi kita dalam 1 sampai 3 hari ini diposko cek poin sambil bekerja juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat,” jelasnya.
Dibeberkannya, ada sembilan titik cek poin pintu masuk Kota Banjarbaru. Diantaranya, di Simpang empat Jalan Karang Anyar Kota Banjarbaru, Simpang 3 Jalan Rahayu Kota Banjarbaru, Jalan Ahmad Yani kilometer 36,5 Depan Q Mall Kota Banjarbaru, Jalan PM Noor Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
Kemudian di Simpang 3 Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Simpang 4 Depan POM Bensin LIK Liang Anggang Kota Banjarbaru. Jalan Gubernur Subardjo Liang Anggang Kota Banjarbaru. Depan Kota Citra Graha Kota Banjarbaru dan Simpang 3 Jalan Gubernur Syarkawi Kota Banjarbaru.
Rencananya, PSBB di kota Banjarbaru ini akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal dimulainya pelaksaan PSBB.(adl/zai)