Bangun Suasana Kehidupan Positif dan Kondusif Bersama Stakeholders dan Tokoh Masyarakat

Waktu Baca : 2 menit
Bangun Suasana Kehidupan Positif dan Kondusif Bersama Stakeholders dan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah

Banjarbaruklik – Status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kehidupan normal baru (new normal) telah dilayangkan Pemerintah Kota Banjarbaru. Kebijakan ini diambil setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar 31 Mei 2020 tadi.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah berharap, pemerintah bisa membangun suasana kehidupan positif dan kondusif bersama dunia usaha dan tokoh-tokoh masyarakat sebagai tiga stakeholders utama.

Read More

“Mari bangun suasana kondusif untuk saling menyamakan persepsi dalam memahami masalah dan solusi menghadapi, mengelola dan menyelesaikan seluruh persoalan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Di era new normal ini ungkap Fadli, Pemerintah Kota harus selalu memonitor perkembangan kasus Covid-19. Kemudian bertahap menormalkan aktivitas masyarakat seperti berdagang, beribadah, bekerja dan lainnya.

“Kita di dewan tentunya terus memantau. Pemkot juga diharapkan untuk memfasilitasi semua kegiatan masyarakat, sepanjang sesuai dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19 dan sesuai dengan   penerapan PSBB,” ujarnya.

Kemudian tambah Fadli, Pemerintah Kota Banjarbaru harus membangun spirit kolaborasi dan solidaritas sosial sehingga dapat memperkuat sendi-sendi kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.

Ditambahkan Fadli, sebagai bangsa yang beragama, dibalik ketakutan, kecemasan, kekhawatiran terhadap kematian karena Covid-19, maka semuanya harus tetap harus lebih takut, cemas dan khawatir dengan datangnya murka Allah SWT.

“Sesuai akidah, kita sangat meyakini bahwa Setiap segala sesuatu pasti akan mati, kita semua pasti akan mati, tidak ada yang abadi. Seringkali kita harus menerima takdir, nasib, ketentuan kehidupan, terkait kelahiran, nasib, rezeki, jodoh, dan kematian kita yang memang merupakan suatu hak prerogatif Allah SWT. Yang penting pelaksanaan ibadah sesuai dengan standar operasional prosedur berdasarkan petunjuk dan arahan dari kementerian agama,” ujarnya.(abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *