Waduh! Remaja Ini Dugaan Mencabuli Pacarnya yang Dibawah Umur

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Seorang remaja berinisial RDR terpaksa harus berurusan dengan hukum atas dugaan perbuatan cabulnya terhadap sang pacar yang masih berusia 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, menyatakan bahwa RDR mengakui memaksa pacarnya untuk melakukan adegan layaknya pasangan suami istri.

Read More

Peristiwa pencabulan diduga terjadi setelah korban berpamitan kepada sang ayah untuk menginap di rumah ibunya pada Kamis (29/6/2023) malam lalu.
Sebelum tiba di rumah ibunya, korban mampir ke rumah pelaku karena telah ada janji untuk bertemu dan jalan-jalan santai menyambut libur Iduladha 1444 Hijriah.

Namun, rencana jalan-jalan batal karena cuaca berubah menjadi hujan, sehingga pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar, pelaku langsung mengajak korban berbaring di atas kasur dan mencumbu korban. Setelah hujan mereda, korban mengajak pelaku untuk melanjutkan jalan-jalannya, namun RDR menolak dan tetap menahan korban di dalam kamar dan melanjutkan aksi bejadnya.

Korban sempat menolak permintaan pelaku, namun RDR terus membujuknya dengan rayuan mautnya.
Korban yang tidak bisa menghadapi tekanan pelaku akhirnya terpaksa mengikuti keinginan tersebut.
Setelah mengalami pengalaman yang traumatis, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Keluarga korban sangat tidak terima atas kejadian tersebut, dan langsung melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Laporan tersebut masuk pada 8 Juli 2023, dan RDR ditangkap di rumahnya pada saat itu juga. Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

RDR kini ditahan di Polsek Banjarbaru Utara guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Banjarbaru.

Atas perbuatannya itu, RDR dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan penganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *