Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

 Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. (Foto : Humas DPRD Banjarbaru for Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan yang tengah digodok di DPRD Banjarbaru mendapat sorotan karena menjadi inisiatif pertama di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat, yang terlibat dalam proses ini, menyatakan hal tersebut dalam uji publik yang digelar pada Senin (1/4/2024).

Read More

Menurut Reza Pahlevi dari LPPM, baru dua daerah di Kalsel yang mengambil langkah untuk merumuskan Raperda terkait penyelenggaraan kesehatan.

“Raperda ini menjadi inisiatif penting karena regulasi tentang kesehatan secara nasional masih tergolong baru,” ungkapnya.

Regulasi nasional yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, yang mempengaruhi pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Reza menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keprofesian terkait kesehatan dan akademisi, untuk menyempurnakan Raperda ini.

Dalam uji publik tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto, menekankan pentingnya pelayanan dan perizinan dalam penyelenggaraan kesehatan.

Namun, ia juga menyoroti bahwa kewenangan dalam hal tersebut terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. “Raperda yang disusun harus sesuai dengan peraturan di atasnya agar dapat diaplikasikan,” katanya.

DPRD Banjarbaru juga diketahui telah menerima beragam masukan dari berbagai pihak, yang akan diperhatikan dalam proses pembahasan final Raperda tersebut.

Windi menjelaskan bahwa proses pembentukan Raperda memerlukan kehati-hatian agar hasilnya lebih optimal.

Dengan demikian, uji publik ini menjadi momentum penting dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, mengingat dampaknya yang akan dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Selatan secara keseluruhan.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *