Tindak Pencurian Motor dan Kotak Amal di Banjarbaru Terungkap : Pelaku Residivis

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sebuah laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian telah berhasil diungkap oleh kepolisian. Kejadian ini terjadi pada Hari Selasa, tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 17.11 Wita, di Jalan Yani Km 33 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji membenarkan hal tersebut. Bermula dari pelapor kejadian ini adalah Rahmadi, seorang wirausaha berusia 24 tahun, yang beralamat di Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin.

Read More

Kejadian tersebut melibatkan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6357 KBL, milik korban Rahmadi. Yang membuat kejadian ini semakin mencolok adalah bahwa kunci kontak sepeda motor masih menempel di kendaraan saat dicuri. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000.

Kronologis penangkapan pelaku terungkap pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 01.30 Wita.

Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku, bernama RMN, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan kotak amal di daerah Tapin sebelum melarikan diri ke daerah Kapuas.

“Tim bergerak cepat, melakukan penyisiran di sekitar Mesjid dan Langgar di daerah Kapuas, dan berhasil mengamankan RMN beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” ujar AKP Syahruji.

RMN, seorang wiraswasta berusia 34 tahun, yang beralamat di Kelurahan Timbaan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, mengakui bahwa dia melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci asli yang masih menempel di kendaraan.

“Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pencurian kotak amal di daerah Tapin dan Palangkaraya. Ternyata, RMN adalah seorang resedivis dengan riwayat hukum dalam perkara penganiayaan pada tahun 2007 dengan hukuman 1 tahun penjara dan perkara pencurian pada tahun 2017 dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.

Saat ini, RMN dan barang bukti yang diamankan telah berada di Polres Banjarbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian terus mengupayakan penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *