Tersangka Dugaan Korupsi LNG Blak-Blakan Sebut Pejabat BUMN Terlibat

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) diduga melibatkan pejabat BUMN periode 2011-2014.

Hal ini diungkapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.

Read More

Menurutnya, bukti keterlibatan pihak lain sudah cukup jelas. Ia meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pertamina.

Di samping itu, ia mengklaim, proses ini memiliki target yang jelas sesuai dengan perintah jabatannya.

“Silakan tanyakan ke Pertamina, di situ sudah jelas ada targetnya,” katanya, di Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) kemarin.

Selain itu, ia juga membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik korupsi dalam pengadaan LNG.

Dalam situasi ini, ia mengaku jadi korban. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini. “Saya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut,” ujarnya, singkat.

Dalam dugaan korupsi ini, penting juga mencatat, tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah.

Tidakan itu dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh. Serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK, Firli Bahuri menekankan, pelaporan ini seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp2,1 triliun.

“Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan oversupply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian,” tuntasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *