Tarif Parkir Tak Sesuai, Kepala UPT Parkir : Kita Tertibkan

Waktu Baca : 2 menit

LBanjarbaruklik – Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik parkir di Banjarbaru bersama Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Satpol PP Banjarbaru dan Dinas Perhubungan mendapati titik parkir yang mematok tarif parkir lebih tinggi.

Padahal aturan sudah ada. Bisa dibaca di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021.

Read More

Sedan, Pick Up, Mini Bus, dan sejenisnya untuk 2 jam pertama Rp. 3 ribu dan untuk setiap jam berikutnya Rp 1 ribu sedangkan Sepeda Motor untuk 2 jam pertama

Rp. 2 ribu dan setiap jam berikutnya Rp. 5 ratus

Ada dua titik parkir yang ditemukan mematok tarif lebih tinggi yakni di sekitar lapangan dr Murdjani, Kota Banjarbaru.

Tertuang dalam perwali sudah disebut tarif parkir roda empat sebesar Rp 3 ribu. Fakta di lapangan, tarif parkir roda empat itu menyentuh angka Rp5 ribu.

“Kalau kendaraan (motor) Rp2 ribu, sementara mobil Rp5 ribu,” ujar Baim, salah seorang tukang parkir setempat mengakui.

Lalu, bagaimana tanggapan UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru?

Menurut Kepala UPT Parkir, Adi Royan, perbedaan tarif parkir ini diakibatkan penggunaan karcis insidentil.

Penggunaan parkir insidentil hanya berlaku saat ada kegiatan tertentu saja,” terang Adi.

Namun pengelola parkir kebablasan. Acara tak digelar, harga masih tak sesuai aturan.

Dalam hal ini, Adi Royan bersikap tegas. “Akan kita panggil pengelolanya terkait penggunaan karcis yang tidak sesuai,” tambahnya.

Penemuan tarif parkir tak sesuai ini baru salah satu masalah. Lainnya, mengenai luas parkir dan durasi. “Ini juga diatur,” tuntasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *