Tanpa ke PA, Kini Sidang Isbat Nikah Bisa di Kantor Kecamatan

Tanpa ke PA, Kini Sidang Isbat Nikah Bisa di Kantor Kecamatan
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Kabar gembira bagi warga Idaman khusus di Kecamatan Banjarbaru Selatan yang menjadi pilot project pelaksanaan sidang isbat nikah yang tidak perlu datang ke Pengadilan Agama.

Cukup di Kantor Kecamatan saja sudah bisa melaksanakan sidang isbat nikah. Sosialisasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu sudah digelar pada Kamis (20/1/2022) lalu.

Read More

Walikota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang isbat nikah di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan, diharapkan bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis dan untuk memecahkan permasalahan yang berkaitan ahli waris.

Tanpa ke PA, Kini Sidang Isbat Nikah Bisa di Kantor Kecamatan

“Kedepan harapnya seluruh Kecamatan di Kota Banjarbaru juga bisa melaksanakannya,” harapnya.

Lanjut Walikota, menurut data masih banyak warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis, jadi masih banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen-dokumen berkaitan dengan pernikahan

“Mudah-mudahan dengan program ini bisa menekan angka tersebut dan bisa menjadi jalan untuk memecahkan permasalahan yang ada berkaitan dengan masalah waris, masalah harta gono-gini dan lain-lain dengan adanya surat nikah ini,” tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *