Soal Rencana Penggusuran PKL, DPRD Banjarbaru: Harusnya Dibina

Soal Rencana Penggusuran PKL, DPRD Banjarbaru: Harusnya Dibina bukan Dibinasakan
Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Sepekan ke belakang, Satpol PP Banjarbaru mendatangi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 27, Landasan Ulin untuk memantau dan rencana penggusuran.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menolak rencana penggusuran itu, jika tidak adanya lahan yang disediakan pemko untuk relokasi.

Read More

Dijelaskan Emi, dalam Perda PKL tidak ada dimuat titik-titik di mana yang dilarang para pedagang berjualan. “Di mana pun boleh, selagi tidak mengganggu ketertiban umum. Jika digusur apakah ada jaminan tidak ada PKL lain yang berjualan di situ. Makanya, lebih baik membina yang ada. PKL ini harus dibina bukan dibinasakan,” ucapnya, Kamis (27/1/2022).

Ia menceritakan, perjuangan untuk PKL berjualan di Tugu Selamat Datang Banjarbaru itu. “Masa kepemimpinan Ruzaidin Noor-Ogi, kami minta persetujuan pemko untuk berjualan di situ dan diizinkan,” ungkapnya.

Emi menuturkan, saat kempimpinan mendiang Najdmi Adhani-Darmawan Jaya Setiawan, setelah pindah dari dalam taman tugu selamat datang itu, kami minta kepada Angkasa Pura (AP) untuk menyewa lahan.

“Namun, saat itu kita bisa membantu membayarkan hanya selama setahun karena pihak AP ingin harga sewa sesuai peraturan BUMN. Artinya, terlalu tinggi untuk para PKL dan mentok sampai di situ,” bebernya.

Lalu, PKL diminta untuk mengosongkan lahan itu, pada Ramadan tahun lalu. “Harus dipahami AP, masyarakat ini juga bagian dari negara. Mestinya, AP dapat mengambil kebijakan. Lagian lahan itu tidak dipakai. Apa urgensinya mereka (AP) ingin mengosongkan lahan itu?” tanya Emi.

Dia bilang, kalau soal terlihat kumuh, itu bisa dilakukan pembinaan dengan peraturan kewajiban BUMN pada bina lingkungan.

“Para PKL itu, pasti mau dengan aturan yang diberikan soal tata kelola kebersihan. Asal tetap berjualan di situ. Nah, mereka juga wajib dapat bina lingkungan dari BUMN. Jangan pihak AP hanya menyerahkan ke pemko saja. Jangan sampai AP seperti tak punya hati kepada warga sekitar,” ketusnya.

Dirinya menyayangkan, langkah yang diambil AP dengan meminta pemko untuk melakukan pembersihan atau penggusuran terhadap PKL di situ.

“Pemko selayaknya memfasilitasi antara PKL dan AP. Selain itu, mereka juga terdaftar di Dinas Perdagangan (Disdag) Banjarbaru. Intinya, kami ingin para PKL dibolehkan tetap berjualan di situ, selama belum ada lahan yang disediakan pemko untuk relokasi. Relokasinya juga jangan terlalu jauh dari sekitaran yang ada. Sebab, mereka warga Landasan Ulin,” paparnya.

Berikut tujuan peraturan kewajiban BUMN Bina Lingkungan Pasal 3 program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN :

1. Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.

2. Berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya, serta akuntabel.

3. Membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar.(abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *