Sulaiman Umar : Warga Syamsudin Noor Sangat Antusias Ikut Sosialisasi 4 Pilar

Sulaiman Umar Warga Syamsudin Noor Sangat Antusias Ikut Sosialisasi 4 Pilar
Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Sulaiman Umar kembali melakukan sosialisasi 4 pilar. Kali ini sosialisasi di Aula Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Rabu, (26/5/2021).

Anggota DPR RI Sulaiman Umar mengaku tidak menyangka masyarakat Syamsudin Noor begitu antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Read More

“Diluar ekspektasi kami antusias masyarakat mengikuti sosialisasi ini,” ucapnya.

Ia berharap ditengah pandemi Covid-19 ini walaupun jaga jarak kebersamaan tetap padu dan sosialisasi dapat memberi bermanfaat kepada masyarakat.

Turut hadir Amirullah S.Pd.I sebagai narasumber yang turut mensosialisasikan 4 pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Sulaiman Umar  Warga Syamsudin Noor Sangat Antusias Ikut Sosialisasi 4 Pilar

Empat tiang penyangga tersebut sangat berkaitan dalam kehidupan, baik dari yang terkecil di level keluarga ataupun lingkungan masyarakat hingga kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas dibidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Pancasila sebagai pilar pertama adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sansekerta, panca artinya 5 dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan atau pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa.

Pilar kebangsaan Indonesia yang kedua adalah UUD 1945 atau UUD 45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Lebih detilnya tentang hal ini nanti akan disampaikan oleh pemateri yang kami hadirkan hari ini.

Bhinneka Tunggal Ika sejatinya adalah cerminan Negara Indonesia, baik dari jumlah suku bangsa yang sangat banyak hingga mencapai ribuan dan geografisnya juga yang terdiri dari puluhan ribu pulau.

Semua itu bisa dipersatukan tanpa timbul perpecahan karena meyakini Bhinneka Tunggal Ika bukan sebagai penghalang kebersamaan tetapi merupakan kekuatan untuk mencapai kemajuan dalam kemajemukan.

Terakhir yang menjadi Pilar Kebangsaan Indonesia adalah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *