Proyek Embung Gunung Kupang Molor, Denda Harian Rp 1,4 Juta

Proyek Pembangunan Embung Gunung Kupang. (Foto : Ahdalena/Banjarbaruklik.com)
Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Akibat molornya pekerjaan yang ditargetkan rampung akhir tahun, pihak pelaksana proyek pembangunan Embung Gunang Kupang di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dikenakan denda senilai Rp 1,4 Juta perhari.

Pelaksana Lapangan Embung Gunung Kupang, Mirza Riantari, mengatakan bahwa denda senilai Rp 1,4 Juta per hari tersebut berdasarkan 1 : 1.000 dari sisa nilai kontrak proyek, yang belum selesai dikerjakan.

Read More

“Kami dikenakan denda atas keterlambatan proyek ini, sebesar Rp 1,4 Juta perhari,” ujarnya kepada Banjarbaruklik.com, Kamis (28/12/2023).

Kendati demikian, Mirza berkomitmen akan menyelesaikan proyek tersebut sebelum batas waktu perpanjangan, sampai tanggal 19 Februari 2024, sesuai adendum.

“Waktu perpanjangan ini akan kami maksimalkan untuk melakukan pelebaran galian dan pembuatan pintu air,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat meninjau progres pengerjaan Embung Gunung Kupang berharap pengerjaan proyek tersebut bisa segera diselesaikan.

“Semoga bisa selesai selesai 100 persen, hingga akhir Bulan Januari 2024, agar bisa maksimal mengurangi dampak banjir di Banjarbaru,” ucapnya kepada awak media.

Pada kesempatan itu, Aditya juga menyampaikan, progres proyek Embung Gunung Kupang telah terealisasi dikerjakan 77 persen.

“Insya Allah kalau pintu air sudah selesai dikerjakan, tambahannya sekitar 20 persen,” tuntasnya.

Reporter : Ahdalena

Redaktur : Ari Sukma Setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *