Pria Paruh Baya di Banjarbaru Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Seorang pria paruh baya bernama AG (52) dari Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, telah melakukan perbuatan yang keji dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah sang anak mengadukan perilaku bejat ayah tirinya kepada ibu kandungnya. Ibu korban yang bekerja di luar kota mendapat kabar tentang dugaan pelecehan tersebut pada Kamis (6/7) petang dan segera melapor ke Polres Banjarbaru.

Read More

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, menyatakan bahwa ibu korban ditelepon oleh seorang saksi yang memberitahu tentang tindakan cabul ayah tirinya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi keberadaan pelaku di rumahnya pada Senin (10/7/2023). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan tindakan persetubuhan kepada anak tirinya tidak hanya sekali, melainkan berkali-kali,” ujarnya.

Pelaku sering melaksanakan aksinya ketika ibu korban tidak berada di rumah dan mengancam akan membunuh anak tirinya jika tidak menuruti perintahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa motif tindakan bejat AG muncul karena sering melihat tubuh korban saat sedang tidur. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasus ini akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1)(2)(3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, korban tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Banjarbaru untuk membantu mengatasi dampak psikologis akibat kejadian yang menimpanya.

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *