Peringati HUT RI ke-76 Kemerdekaan RI, Kalapas akan Berikan Kado Spesial kepada Narapidana

Peringati HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Kalapas Akan Berikan Kado Spesial Kepada Narapidana
WAWANCARA - Memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI nanti, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang, akan berikan kado spesial kepada para Napi.
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Beberapa hari lagi, tepatnya menyambut perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Bertepatan dengan hari tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru.

Rencananya, akan memberikan kado spesial kepada ratusan para Narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBK).

Read More

Hal ini disampaikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang, kepada Banjarbaruklik dan satu awak media, saat ditemui di ruang kerjanya.

“Pada 17 Agustus nanti, selain memperingati hari Kemerdekaan RI. Para Narapidana akan kita berikan kado spesial,” bebernya, Rabu (11/8/2021).

Kado spesial yang dimaksud ini, kata Amico, berupa pemberian Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana bagi Narapidana, yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Kurang lebih ada 900 Narapidana yang akan mendapatan Remisi. Program ini diberikan dengan syarat, para Napi berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” ujar Kalapas Kelas IIB Banjarbaru.

Dijelaskannya, syarat untuk mengikuti program pembinaan ini, minimal masa pidananya sudah menjalani 6 bulan.

“Program ini diberikan kepada seluruh Napi disini. Yang jelas, apabila memenuhi persyaratan akan mendapatkan Remisi,” jelasnya.

Saat ditanya Banjarbaruklik, berapa pengurangan masa pidana bagi Napi yang mendapatkan Remisi? Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Kita sudah mengusulkan dan menyerahkan keputusan ini kepada pihak Ditjenpas. Kemungkinan pada hari H baru disampaikan. Biasanya pengurangan masa pidananya sampai 6 bulan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

“Untuk besaran Remisi yang didapat, tergantung berapa lama Narapidana sudah menjalani masa pidananya,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *