Banjarbaruklik – Menjelang peringatan hari Natal dan Tahun Baru 2022, Lapas Kelas ll B Banjarbaru menyiapkan usulan sebanyak 13 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas ll B Banjarbaru Amico Balalembang, melalui Kasi Binadik Lapas Banjarbaru Septyawan Kuspriyo, Jumat (10/12/2021).
“13 orang yang mendapat rekomendasi remisi khusus berasal dari berbagai berbagai kasus. Remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari hingga satu bulan,” ucapnya.
Septya menjelaskan, setelah SK dari pusat sudah keluar akan langsung diserahkan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. “Penyerahan SK remisi khusus kepada para tahanan akan diberikan tepat pada 25 Desember nanti,” tambahnya.
Hingga kini, belum diketahui pada remisi khusus Natal ini apakah ada tahanan yang langsung bebas atau tidak, karena pihak Lapas Banjarbaru juga masih menunggu SK dari pusat. (Adl)