Miliki Sabu 13,33 Gram, Amang Abuk Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Miliki Sabu 13,33 Gram, Amang Abuk Diamankan Satreskoba Polres Banjarbaru
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Seorang laki-laki YA (36) alias Amang Abuk warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk diamankan Satreskoba Polres Banjarbaru karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di rumahnya, Rabu (8/12/2021).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor membenarkan kejadian tersebut, Jumat (10/12/2021).

Read More

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti 4 lembar plastik klip sabu dengan berat kotor seberat 13,33 gram dan berat bersih seberat 12,55 gram, 1 batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang bertuliskan COCO DELI yang diatasnya terdapat sedotan plastik warna putih, 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 bungkus plastik klip, 4 buah timbangan, 1 buah Handphone merek OPPO warna biru tua dan 1 buah handphone Nokia warna hitam.

“Guna proses lebih lanjut, Amang Abuk digiring beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru,” tambahnya.

AKP Tajudin mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kota Banjarbaru agar menjauhi narkotika, sebab seperti yang diketahui bersama narkotika tidak memberikan manfaat apapun, dan malah memberikan dampak tidak baik.

Atas perbuatannya Yayang dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP

“Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah membantu menginformasikan adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, dan sekaligus menghimbau agar bila mengetahui hal serupa segera melaporkannya ke pihak berwajib,” tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *