Perda Pemberdayaan UMKM di Banjarbaru Direvisi? Ini Penjelasannya

Waktu Baca : 2 menit

 

Banjarbaruklik – Dalam rapat paripurna kemarin, DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan beberapa Raperda termasuk revisi Perda, Senin (19/6/2023).

Read More

Salah satunya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

Ketua Badan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Windi Novianto mengatakan, Raperda ini diusulkan sebagai tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01192/KUM/2020 Perihal Klarifikasi Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

“Yang Merekomendasikan bahwa Perda tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan huruf Q angka 7 dan Angka 8 Pembagian urusan Pemerintahan Bidanbg Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah DaerahDaerah,” ujarnya.

Pada saat penyusunan Propemperda, Pemerintah Kota mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.

“Namun pada penyusunan substansi materi Raperda, ternyata perubahan melebihi 50 persen dari substansi Perda yang ada,” tambahnya.

Maka, sesuai ketentuan Lampiran II Nomor 237 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan jika perubahan peraturan Perundang-undangan mengakibatkan materi peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen maka peraturan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali.

Sehingga Pemkot Banjarbaru mengajukan draft Raperda baru dengan judul Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Hal ini disebabkan substansi yang mengatur tentang usaha kecil dan menengah bukan lagi wewenang dari pemerintah daerah, sehingga substansi tersebut dihapus,” terangnya.

Terlebih, saat ini di Kota Idaman terus tumbuh dan berkembang berbagai UMKM. Maka dengan adanya perda tersebut akan mudah mendorong atau membantu aktivitas UMKM melalui berbagai program.

“Salah satunya program pinjaman modal tanpa anggunan yang telah dilaksanakan oleh Wali Kota dan gratis ongkir untuk para pelaku UMKM yang bekerjasama dengan salah satu jasa logistik yang ada di Banjarbaru,” pungkasnya.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *