Per Januari, Retribusi Pasar Bauntung Banjarbaru Mulai Ditarik

Per Januari Retribusi Pasar Bauntung Banjarbaru Mulai Ditarik
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan, per Januari 2022 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bauntung Banjarbaru mulai menarik retribusi kepada pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Bauntung Banjarbaru Adi Royan Pratama ST, Rabu, (19/1/2022).

Read More

Beberapa waktu sebelumnya retribusi memang sedang hangat dibicarakan. Adi Royan tak menampik hal tersebut. Namun menurutnya, jika diakumulasikan dengan retribusi di pasar yang lama, maka di pasar yang baru ini tak jauh berbeda.

Per Januari Retribusi Pasar Bauntung Banjarbaru Mulai Ditarik

 

“Tidak dipungkiri memang ada yang mengatakan bahwa retribusi lebih mahal dari yang dulu. Tapi yang dulu, retribusi tidak termasuk dalam listrik, air, sampah dan jaga malam yang dibayar per hari. Sebab, pasar yang baru ini pedagang tidak lagi membayar yang lain karena sudah masuk retribusi,” jelasnya.

Kata Adi Royan, dengan retribusi baru ini malah mempermudah para padagang. Karena dengan sekali bayar sudah termasuk semuanya. Tidak perlu repot-repot untuk bayar listrik, sampah dan lainnya satu-persatu.

“Dalam perda itu. Retribusi terbilang lebih rendah, dibandingkan pasar yang ada di kabupaten dan kota tetangga,” ucapnya.

Perlu diketahui, retribusi ruko ukuran (4mx8m) senilai Rp 1.760 ribu, toko (3mx6m) Rp 810 ribu, toko (3mx3m) Rp 405 ribu, los basah (2mx2m) Rp 320 ribu dan los kering (2mx2m) Rp 240 ribu perbulan.

Selain itu, untuk retribusi warung ukuran (3mx3m) senilai Rp 490 ribu, warung (3mx6m) Rp 990 ribu dan penggilingan (2mx3m) Rp 330 ribu perbulan sedangkan untuk sewa tempat Rp 75 ribu per meter persegi dalam seharinya.

“Kita juga tidak menutup mata apabila memang ada pedagang yang merasa sulit untuk membayar bisa mengajukan permohonan keringanan khusus. Nanti akan melalui beberapa proses dan penilaian berapa persen pedagang tersebut mendapat keringanan,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *