Penipuan Bikin SIM, Pelaku Mengaku Polisi Ternyata Residivis

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Entah apa yang dipikirkan AF alias Fadil (21), ia berani berpura-pura menjadi salah anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru dan mengaku bernama Hendrik bertujuan menipu korbannya yang ingin membuat SIM.

Penipuan diketahui pada Selasa (19/7/2022) lalu.
Saat itu korban melihat postingan iklan di media sosial tentang pembuatan SIM BII Umum di Polres Banjarbaru.

Read More

Tanpa pikir panjang, korban langsung menghubungi nomor pelaku yang tertera pada iklan. Setelah itu, pelaku mengirimkan sebuah nomor rekening untuk pembayaran yang sudah disepakati.

Lalu, korban diarahkan untuk mengambil SIM di loket pembuatan SIM Polres Banjarbaru. Namun, saat ingin dihubungi kembali oleh korban, nomor yang digunakan pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra SIK MH membenarkan kejadian tersebut.

Kata AKP Endris, usai dapat laporan itu, unit gabungan Resmob Polres Banjarbaru yang diback up Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan Buser Polsek Banjarmasin Barat melacak nomor rekening yang digunakan oleh pelaku.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa nomor rekening yang digunakan pelaku, milik seorang narapidana yang berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ungkapnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Teluk Dalam, diketahui nomor rekening tersebut milik Maulidi seorang napi. Dari napi itu, didapati informasi bahwa rekening itu digunakan para napi untuk transfer dari pihak keluarga narapidana.

“Diketahui, melalui buku rekening pada tanggal 19 Juli ada penarikan uang sebesar Rp 1.5 Juta, yang ditarik oleh pelaku bernama Fadil dan S (39) alias Sapri,” tambahnya.

Lalu, pihaknya meminta petugas Lapas Teluk Dalam untuk menghadirkan kedua orang tersebut.

“Hanya pelaku atas nama Sapri yang dapat dihadirkan, karena pelaku atas nama Fadil baru saja keluar pada 28 Juli tadi, dengan kasus penipuan,” terangnya.

Mendapat informasi itu, tim pun melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku Fadil di rumahnya. Pelaku pun dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pendalaman, dan sedangkan pelaku Sapri masih menjalani masa tahanan di Lapas Teluk Dalam, dengan perkara narkoba.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dan melakukan aksinya berdua dengan tugasnya masing-masing,” ujarnya.

Adapun modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan memasang iklan di media sosial untuk membuat SIM dengan harga yang murah.

Ketika korban terpancing dengan iklan itu. Pelaku Sapri menjalankan tugasnya. Ia berperan untuk mengumpulkan data dan persyaratan untuk pembuatan SIM.

“Sedangkan, Fadil menjalankan peran sebagai anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru dengan mengatasnamakan Hendrik. Lalu menghubungi korban agar meyakinkan korban untuk mengambil SIM dengan data korban sudah diedit,” jelasnya.

Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali, di Polres Banjarbaru. Hasil dari penipuan itu, digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari di dalam lapas. Pelaku atas nama Fadil baru saja keluar dari Lapas Teluk Dalam atas kasus penggelapan pada 28 Juli lalu.

Atas perbuatannya, keduanya pun disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (Adl)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *