Simpan Sabu di Bawah Kasur, Polisi: 80 Jiwa Terselamatkan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polsek Cempaka, Kota Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dari satu minggu lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan di halaman Polsek Cempaka, (Kamis (4/8/2022).

Read More

Turut mehadiri pemusnahan perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan Kejari Banjarbaru, perwakilan BNN Banjarbaru dan perwakilan MUI Banjarbaru.

Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan menyebutkan bahwa pada pemusnahan barang bukti kali ini sebanyak 8,26 gram sabu hasil pengungkapan kasus pada minggu lalu.

“Kita berhasil mengamankan MH (29) dikediamannya pada Rabu (27/7/2022). Dimana MH menyimpan barang haram tersebut di bawah tempat tidurnya,” ucapnya

Dari keterangan pelaku yakni MH (29) dengan berat 8,26 gram sabu, ia bisa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 12 juta rupiah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut setidaknya dapat menyelamatkan 80 jiwa dari jerat narkotika.

Selanjutnya barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke mesin blender yang dilarutkan bersama air yang dicampur dengan larutan deterjen dan kemudian di buang ke saluran septic tank.

Atas perbuatannya, MH (29) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Adl)

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *