Pemkot Banjarbaru Gelar Evaluasi RAD PPUA

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PPUA) tahun 2022 di Aula Kantor Bappeda, Selasa (16/8/2022).

Monitoring dan evaluasi merupakan salah satu upaya dalam menekan angka perkawinan anak dibawah umur 19 tahun di Kota Banjarbaru.

Read More

Wakil Wali Kota Wartono SE mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini di bawah usia 19 tahun di Kota Banjarbaru

“Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting,” katanya.

Wawali berharap seluruh pihak yang terlibat dapat melakukan sinergi yang baik dalam pencegahan perkawinan anak usia dini yang mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimum untuk menikah usia perempuan dan laki-laki berusia 19 tahun.

“Harapan kami adanya koordinasi dengan semua stakeholder, antar SKPD, instansi vertikal termasuk pengadilan agama bisa bersama melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kebijakan dari pemerintah atau instansi terkait aturan perceraian dibawah umur yang  lumayan tinggi di Kota Banjarbaru,”

Menurut informasi, data perkawinan usia anak di Kota Banjarbaru berdasarkan Kementerian Agama Kota Banjarbaru terhitung mulai Januari sampai dengan Mei 2022 setidaknya ada 7 anak. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *